Les Bahasa Belanda

UJIAN BASISEXAMENINBURGERING A1

Beberapa orang cukup kewalahan dalam mempersiapkan Ujian Basisexamen Inburgering. Tapi sebagian lagi bingung, itu ujian apa sih? Mungkinkah ...

Monday, April 20, 2026

Belanda sebagai Cerminan Hukum Indonesia

 

KENAPA HUKUM KITA BANYAK DIPENGARUHI WARISAN BELANDA? - Klikhukum.id

Halo, sobat KP!

Siapa diantara sobat KP yang menyadari betapa banyaknya kata serapan bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia? Menariknya, hal ini tidak hanya ditemukan dalam percakapan sehari-hari. Dalam dunia hukum, kita akan menemukan banyak istilah yang mirip dengan di Belanda. Selain kemiripan istilah ini, sistem hukum kita pun sebenarnya banyak berkaca pada hukum di Belanda. Wah menarik, yuk kita bahas bareng!

Pernahkah Sobat KP bertanya-tanya mengapa istilah hukum Indonesia seperti verzet, juncto, atau onrechtmatige daad terdengar asing di telinga kita? Ternyata, hal ini merupakan salah satu bukti dari jejak sejarah dimana sistem hukum Indonesia merupakan cerminan dari sistem hukum Belanda. Sejak masa kolonial Belanda, ternyata landasan hukum kita sudah diarahkan melalui "Asas Konkordansi", sebuah prinsip yang mengharuskan hukum di wilayah jajahan (Hindia Belanda) disamakan dengan hukum yang berlaku di negara asalnya, yaitu Belanda. Tujuan dari asas konkordansi ini sederhana, yaitu agar warga Belanda yang berada di Indonesia saat itu tetap merasa aman karena dilindungi oleh aturan yang sama dengan yang ada di negara asal mereka.

Hukum Indonesia Warisan Belanda: Apakah Kita Sudah Merdeka? | kumparan.com

Hingga saat ini, salah satu warisan yang tertinggal adalah Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Coba sobat KP bayangkan, kitab yang mengatur urusan jual beli, sewa-menyewa, hingga kontrak bisnis di Indonesia ini sebenarnya adalah produk hukum Belanda tahun 1838 yang disesuaikan dari kode hukum Perancis era Napoleon Bonaparte (sebagai akibat pendudukan Prancis di Belanda). Meskipun Indonesia sudah lama merdeka, sebagian besar aturan dalam KUHPerdata, terutama mengenai perikatan dan pembuktian, masih tetap digunakan karena dianggap masih mampu memberikan kepastian hukum dalam transaksi ekonomi modern.

Namun, cermin hukum ini kini mulai dibuat lebih mencerminkan wajah asli Indonesia. Salah satu langkah besar yang diambil adalah melalui proses dekolonisasi hukum pidana. Selama lebih dari seratus tahun, kita menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda, namun sejak awal tahun 2026 pemerintah telah mengesahkan KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023). Perubahan ini bukan sekedar mengganti bahasa, melainkan perubahan filosofi dari yang dulunya bersifat keadilan (retributif) khas kolonial menjadi lebih humanis dengan mengedepankan keadilan restoratif dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat).

Jadi, meskipun saat ini Indonesia sedang berusaha menyesuaikan aturan hukum kearah yang lebih mandiri, pengaruh Belanda dalam hukum indonesia tetap tidak bisa hilang begitu saja. Para mahasiswa hukum di Indonesia masih sering harus membedah literatur lama berbahasa Belanda untuk memahami asal-usul sebuah aturan agar tidak salah dalam menafsirkan pasal-pasal yang masih berlaku. Maka dari itu tidak heran jika banyak mahasiswa jurusan hukum di Indonesia yang tertarik untuk belajar Bahasa belanda dan melanjutkan studi di negara kincir angin.

Referensi:

https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/burgerlijke-wetboek-sejarah-kuh-perdata-warisan-belanda-0oA

https://repository.ut.ac.id/3948/1/PKNI4421-M1.pdf

https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menyambut-kuhp-nasional-membebaskan-kolonialisme-epistemik-0w1

https://klikhukum.id/kenapa-hukum-kita-banyak-dipengaruhi-warisan-belanda/

https://kumparan.com/user-27072025144943/hukum-indonesia-warisan-belanda-apakah-kita-sudah-merdeka-25nLttll3m1

 

 

No comments:

Post a Comment