Halo, sobat KP!
Siapa diantara sobat KP yang menyadari betapa
banyaknya kata serapan bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia? Menariknya, hal
ini tidak hanya ditemukan dalam percakapan sehari-hari. Dalam dunia hukum, kita
akan menemukan banyak istilah yang mirip dengan di Belanda. Selain kemiripan istilah
ini, sistem hukum kita pun sebenarnya banyak berkaca pada hukum di Belanda. Wah
menarik, yuk kita bahas bareng!
Pernahkah Sobat KP bertanya-tanya mengapa istilah
hukum Indonesia seperti verzet, juncto, atau onrechtmatige
daad terdengar asing di telinga kita? Ternyata, hal ini merupakan salah
satu bukti dari jejak sejarah dimana sistem hukum Indonesia merupakan cerminan
dari sistem hukum Belanda. Sejak masa kolonial Belanda, ternyata landasan hukum
kita sudah diarahkan melalui "Asas Konkordansi", sebuah prinsip yang
mengharuskan hukum di wilayah jajahan (Hindia Belanda) disamakan dengan hukum
yang berlaku di negara asalnya, yaitu Belanda. Tujuan dari asas konkordansi ini
sederhana, yaitu agar warga Belanda yang berada di Indonesia saat itu tetap
merasa aman karena dilindungi oleh aturan yang sama dengan yang ada di negara
asal mereka.
Hingga saat ini, salah satu warisan yang tertinggal
adalah Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang kita kenal sebagai Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Coba sobat KP bayangkan, kitab yang
mengatur urusan jual beli, sewa-menyewa, hingga kontrak bisnis di Indonesia ini
sebenarnya adalah produk hukum Belanda tahun 1838 yang disesuaikan dari kode
hukum Perancis era Napoleon Bonaparte (sebagai akibat pendudukan Prancis di
Belanda). Meskipun Indonesia sudah lama merdeka, sebagian besar aturan dalam
KUHPerdata, terutama mengenai perikatan dan pembuktian, masih tetap digunakan
karena dianggap masih mampu memberikan kepastian hukum dalam transaksi ekonomi
modern.
Namun, cermin hukum ini kini mulai dibuat lebih
mencerminkan wajah asli Indonesia. Salah satu langkah besar yang diambil
adalah melalui proses dekolonisasi hukum pidana. Selama lebih dari seratus
tahun, kita menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan
Belanda, namun sejak awal tahun 2026 pemerintah telah mengesahkan KUHP Nasional
baru (UU No. 1 Tahun 2023). Perubahan ini bukan sekedar mengganti
bahasa, melainkan perubahan filosofi dari yang dulunya bersifat keadilan
(retributif) khas kolonial menjadi lebih humanis dengan mengedepankan keadilan
restoratif dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat).
Jadi, meskipun
saat ini Indonesia sedang berusaha menyesuaikan aturan hukum kearah yang lebih
mandiri, pengaruh Belanda dalam hukum indonesia tetap tidak bisa hilang begitu
saja. Para mahasiswa hukum di Indonesia masih sering harus membedah literatur
lama berbahasa Belanda untuk memahami asal-usul sebuah aturan agar tidak salah
dalam menafsirkan pasal-pasal yang masih berlaku. Maka dari itu tidak heran
jika banyak mahasiswa jurusan hukum di Indonesia yang tertarik untuk belajar
Bahasa belanda dan melanjutkan studi di negara kincir angin.
Referensi:
https://repository.ut.ac.id/3948/1/PKNI4421-M1.pdf
https://klikhukum.id/kenapa-hukum-kita-banyak-dipengaruhi-warisan-belanda/
No comments:
Post a Comment