Belanda kerap disebut sebagai negara yang memberikan kebebasan pada masyarakatnya untuk menjual, membeli, juga menggunakan ganja di kehidupan sehari-harinya sejak era 1970-an. Bayangan tentang deretan kedai kopi yang dengan bebas menyajikan ganja di pinggir kanal Amsterdam sering kali memunculkan satu anggapan keliru: ganja sepenuhnya legal di sana. Kenyataannya, realitas hukum di Negeri Kincir Angin terkait hal ini, jauh lebih rumit. Yuk, kita bedah bagaimana sistem ini sebenarnya berjalan dan aturan apa yang harus dipatuhi!
A. Apakah Ganja Legal?
Jika merujuk pada Undang-Undang Opium (Opiumwet) yang berlaku, penjelasannya adalah tidak. Segala bentuk kepemilikan, produksi, dan distribusi ganja secara teknis merupakan pelanggaran pidana. Namun, pemerintah setempat membedakan kategori zat adiktif menjadi dua kelompok yaitu narkotika keras (seperti kokain atau heroin) dan narkotika ringan (seperti ganja atau hasish). Nah, narkoba ringan ini dianggap memiliki risiko kesehatan yang lebih minimal, sehingga negara memberikan toleransi dengan aturan yang dikenal dengan istilah gedoogbeleid. Ini adalah sebuah kebijakan toleransi dimana aparat penegak hukum secara sadar memilih untuk tidak menuntut warga atau kedai kopi yang melakukan transaksi narkoba ringan, selama mereka beroperasi di dalam batasan aturan yang ada.
B. Syarat AHOJGI+
Beberapa kedai kopi di Belanda bukan hanya tempat
untuk menikmati kopi dan kue saja, melainkan juga bisa menjadi tempat untuk ”menikmati
ganja”. Agar tidak ditutup paksa oleh pihak yang berwenang, para pemilik usaha
harus tunduk pada syarat wajib yang sering disingkat sebagai AHOJGI+ .
|
A: Geen Affichering |
Dilarang melakukan
promosi apa pun, selain
papan nama di fasad bangunan. |
|
H: Geen Harddrugs |
Narkotika golongan keras mutlak dilarang beredar, dijual, atau
disimpan di dalam area kedai. |
|
O: Geen Overlast |
Pengoperasian kedai tidak
boleh memicu gangguan lingkungan, seperti gangguan kebisingan, sampah
atau masalah parkir. |
|
J: Geen verkoop
aan Jeugdigen en geen toegang voor jeugdigen tot een coffeeshop |
Tidak ada penjualan
kepada anak di bawah umur, mengingat peningkatan penggunaan
ganja di kalangan anak muda, diputuskan untuk memberlakukan batasan usia 18
tahun secara ketat. |
|
G: Geen verkoop
van Grote hoeveelheden |
Transaksi maksimal dibatasi 5 gram per pelanggan, dengan total stok
di dalam kedai tidak boleh lebih dari 500 gram. |
|
I |
Penjualan hanya
diperuntukkan bagi penduduk yang memiliki identitas kependudukan resmi
Belanda, bukan untuk turis asing. |
|
+:het ‘pluscriterium’ |
Tidak ada penjualan yang
dikombinasikan dengan alkohol, kedai kopi tidak diperbolehkan menyajikan
minuman beralkohol (+). |
Wah, jadi ternyata keberadaan Ganja di Belanda
juga tidak sebebas itu ya. Meskipun sering dianggap legal, nyatanya
penggunaannya tetap diatur oleh berbagai aturan dan batasan tertentu. Semoga
informasi ini bisa meluruskan berbagai anggapan yang selama ini beredar. Sampai
jumpa di pembahasan menarik lainnya!
Referensi:
https://cannabis-europa.com/insights/is-cannabis-legal-in-netherlands/
https://wetten.overheid.nl/BWBR0001941/2026-01-28
https://cms.law/en/int/expert-guides/cms-expert-guide-to-a-legal-roadmap-to-cannabis/netherlands
https://www.wiet-info.nl/gedoogbeleid-opiumwet-wiet-legaal-nederland/
No comments:
Post a Comment