Ubi Societas Ibi Lus yang memiliki arti dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Ungkapan ini tentunya bukan sekedar ungkapan biasa, melainkan ungkapan tersebut membuktikan bahwa hukum memiliki peranan yang penting bagi setiap manusia khususnya dalam hal bermasyarakat. Dilihat dari sekitar kita saja pastinya setiap aspek kehidupan diatur oleh hukum, bahkan para sobat Karta Pustaka sendiri juga diikat dan dilindungi oleh hukum yang ada di Indonesia. Hal ini lah yang menjadi dasar kenapa salah satu program studi SOSHUM ini setiap tahun tidak mungkin sepi peminat.
Bagi beberapa sobat Karta Pustaka pasti sudah biasa mendengar pelajar yang melanjutkan studi hukum di Indonesia. Tetapi, selain mempelajari hukum di Indonesia tentunya kita juga bisa mempelajari hukum di luar negeri. Nah, pada artikel kali ini, Karta Pustaka akan memberikan beberapa alasan kenapa para sobat Karta Pustaka bisa menjadikan Belanda sebagai tujuan belajar hukum di luar negeri. Berikut beberapa alasan kenapa Belanda dapat dijadikan tujuan utama belajar hukum di luar negeri:
Belanda dikenal sebagai ibukota hukum dunia
Selain dikenal dengan beragam destinasi wisata romantis, Belanda juga dikenal sebagai Ibukota hukum dunia dengan istana perdamaian sebagai lambangnya. Khususnya pada kota Den Haag yang menjadi pusat politik utama di Belanda. Den Haag merupakan rumah bagi organisasi-organisasi politik lokal dan juga 160 organisasi hukum internasional. Sehingga, tidak perlu ragi lagi jika banyak orang yanf tertarik untuk mempelajari hukum di Belanda.
Belanda menganut sistem hukum civil law sama dengan Indonesia
Indonesia menganut Sistem Hukum yang sama dengan Belanda yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental atau bisa disebut Civil Law System. Civil Law System ini, menempatkan hukum atau peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum. Hal ini tentunya memberikan poin plus bagi para Sobat Karta Pustaka yang ingin menimba ilmu di Belanda. Dengan kesamaan sistem hukum yang digunakan, maka pengaplikasiannya dalam kehidupan bermayarakat tentu saja kurang lebih akan sama. Selain itu, para Sobat Karta Pustaka juga akan lebih mudah beradaptasi dengan mata kuliah tersebut.
Segi Geografis
Belanda merupakan negara yang terletak di Benua Eropa, dimana Benua Eropa ini memiliki fasilitas Visa Schengen. Visa Schengen sendiri merupakan visa khusus yang bisa digunakan untuk seseorang melakukan kunjungan wisata atau bisnis ke berbagai negara di Benua Eropa. Ini merupakan alasan geografis yang bisa para sobat Karta Pustaka pertimbangkan jika ingin berkuliah di Belanda. Dengan alasan ini, para Sobat Karta Pustaka bisa dengan mudah traveling ke banyak negara Benua Eropa sekalian saat menimba Ilmu di Belanda. Kalau kata pepatah sih alasan ini “Sambil menyelam minum air” ehehehe.
Nah sobat Karta Pustaka, mungkin itu beberapa alasan yang
bisa Sobat Karta Pustaka jadikan bahan pertimbangan untuk melanjutkan
pendidikan hukum di Belanda. Jadi gimana sobat? Berminat untuk melanjutkan
studi kalian di Belanda??
Peulis: Donna
Referensi:
https://law.uii.ac.id/blog/tag/hukum-eropa-kontinental-civil-law-system/
http://eriton.staff.unja.ac.id/2021/04/07/sistem-civil-law/
No comments:
Post a Comment